Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2018

Misbakhun: Bukan Soal Masalah Internal, Tapi Mengikuti Pandangan Politik Pribadi

Gambar
Kepindahan Mukhamad Misbakhun dari Partai Keadilan Sejahtera ke Partai Golkar menjadi pemberitaan hangat di banyak media, pasalnya kepindahan Misbakhun diduga karena adanya masalah internal didalam PKS. Muhammad Misbakhun-pun akhirnya mengakui bahwa dirinya sudah tidak lagi berada di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan sudah berada di Partai Golkar. Namun, Misbakhun mengatakan, dia tidak memiliki masalah tertentu dengan PKS yang membuatnya pindah. Keputusannya untuk pindah disebut sebagai pilihan politiknya pribadi. "Benar bahwa saya sudah berpamitan dengan Presiden PKS, Ustadz Anis Matta, dan beberapa pengurus DPP PKS di kantor DPP PKS. Itu saya lakukan untuk menjunjung tinggi etika berpolitik yang baik, untuk menjaga hubungan baik, dan tali silaturahmi yang selama ini sudah terjalin dan terjaga dengan baik," ujar Misbakhun dalam pernyataan pers yang diterima, Jumat (8/3/2013). Misbakhun mengatakan, perpisahan itu dipenuhi rasa persahabatan. Presiden PKS Anis Matta juga s...

Dukungan Terus Mengalir kepada Misbakhun Terkait Kasusnya

Gambar
Dukungan terus mengalir dari koleganya di DPR untuk Kasus Misbakhun, dukungan tersebut tak lepas dari latarbelakang kasus yang menimpa politisi PKS tersebut. Oleh karena itu, Sebastian tidak heran muncul solidaritas dari para anggota DPR terhadap  kasus Misbakhun  tersebut. Tujuan dari tindakan ini hanya mendorong agar pria asal Pasuruan, Jawa Timur itu diproses secara adil. Dukungan tentu tak akan diberikan apabila kasusnya adalah  Misbakhun korupsi  atau suap. “Dukungan terhadap  kasus Misbakhun  mengalir karena proses hukum terhadap dirinya tidak murni karena persoalan hukum. Ada dugaan manuver politik dibaliknya,” ujar pengamat politik Sebastian Salang di Jakarta, Rabu (28/4/2010). Dukungan dari para legislator juga mengalir deras lantaran sempat bermunculan upaya mencari-cari kesalahan para inisiator Hak Angket Century. “Ada yang digugat mengenai persoalan pajaknya, ada yang menerima ancaman dan lain-lain,” ujarnya. “Di sini ada proses hukum yang te...

Menurut Lutfi Hasan, Kasus Misbakhun Adalah Rekayasa Dari Penguasa

Gambar
Lutfi Hasan yang juga Presiden dari Partai Keadilan Sejahtera menuding sejak awal berjalannya  kasus Misbakhun  ini sudah di rekayasa dengan bernuansa politis. "Sejak awal aroma politisnya sudah tercium. Tuduhan terhadap Misbakhun banyak rekayasanya," ungkap Lutfi. Karena banyak nuansa politis dan rekayasa, maka DPP Partai Keadilan Sejahtera akan membantu menyelesaikan  kasus Misbakhun , dalam bentuk melakukan upaya hukum nantinya. "Sebagai kader PKS, DPP PKS berkewajiban memberikan bantuan kepada Misbakhun. Apalagi kasus yang dia hadapi lebih pada politis, bukan murni hukum," kata Lutfi. Ia menyayangkan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurut dia, tuntutan itu sudah jauh melenceng dari sangkaan awal yang disangkakan kepada inisiator hak angket Bank Century itu, yakni  Misbakhun korupsi  pemalsuan dokumen atau L/C fiktif. "Kenyataannya, Misbakhun dituntut dengan UU Perbankan pasal 49. Kan gak ada sama sekali kaitannya. Ini yang kita s...

Mukhamad Misbakhun Telah Memaafkan Para Pelaku Yang Mengkriminalisasi Dirinya

Gambar
Mukhamad Misbakhun yang teringat kembali tentang masa  penahanannya di markas besar Kepolisian Negara RI, menurutnya masa penahanannya saat itu membuat dirinya menjadikan hal tersebut menjadi titik balik bagi dirinya dan mengaku sudah memaafkan para pelaku yang mengkriminalisasi dirinya. Mantan vokalis di DPR yang dikenal sangat vokal dalam mengkritisi kasus skandal Bank Century, ditahan oleh kepolisian karena tuduhan pemakaian L/C palsu di Bank Century pada tanggal 26 April silam.  Akibat dari tuduhan terhadapnya itu, Misbakhun divonis bersalah dan dihukum setahun oleh pengadilan. Saat itu, Misbakhun adalah salah seorang dari anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang vokal mengusut skandal yang diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta pejabat lainnya pada tahun 2008 itu.  Di pengadilan tinggi, Misbakhun ditambah setahun hukumannya, selain  kasus Misbakhun  diatas, ada juga tudingan bahwa  ...

Tudingan Misbakhun Terhadap Penguasa Yang Ikut Campur Tangan Terhadap Kasusnya Ternyata Benar

Gambar
Tudingan Misbakhun kepada rezim penguasa pada saat itu yang telah ikut campur tangan dalam penanganan perkara yang menimpanya di Bareskrim Polri ternyata terbukti. Dengan adanya penyelidikan terkait kasus Misbakhun, dugaan adanya kriminalisasi dari penguasa semakin nyata,  kasus Misbakhun  jugalah bukti kriminalisasi dari penguasa itu nyata, dengan terkuaknya satu persatu bukti dari  kasus Misbakhun  yang pada saat itu lebih tertuju ke penguasa. Sebelumnya fakta hukum bebas murni pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) terkait kasus L/C (letter of credit) fiktif perusahaan milik Muhammad Misbakhun di Bank Century diduga sebagai bukti kriminalisasi hukum penguasa terhadap mantan anggota Komisi III DPR RI itu. "Logika bahwa Misbakhun telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui rekaya...